KEPPRES & PENDIRIAN PA LEWOLEBA
KEPPRES & PENDIRIAN PA LEWOLEBA
Pengadilan Agama Lewoleba dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 179 tahun 2000 tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama, Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Agama Lewoleba sebagai berikut:
dan pada akhirnya dirubah dengan Keppres Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Tarutung, Pengadilan Agama Panyabungan, Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Pengadilan Agama Sarolangun, Pengadilan Agama Muara Sabak, Pengadilan Agama Bengkayang, Pengadilan Agama Banjarbaru, Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Agama Lewoleba sebagai berikut: