TULISAN PA LWB4

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA
PELAKSANAAN MoU
SIPP
Sistem Informasi Pelayanan Perkara.
E-COURT
Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik
Pencanangan Zona WBK & WBBM
Pegawai Pengadilan Agama Lewoleba berkomitmen untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19
Pengadilan Agama Lewoleba mengajak seluruh elemen masyarakat agar menggalakkan kebiasaan new normal agar meminimalisir dan mencegah penyebaran Novel Corona Virus (2019 nCoV)
8 Nilai Utama Mahkamah Agung
Nilai Utama Organisasi yang mendasari Kerja Mahkamah Agung dan empat peradilan di bawahnya
11 Aplikasi Unggulan Badilag
Aplikasi Unggulan dari Badilag diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menerima layanan Peradilan dan menunjang Pelaksanaan E-Litigasi
CPAR PTA Nusa Tenggara Timur
Masyarakat dan Warga Peradilan dapat menyampaikan keluhan kepada PTA melalui Aplikasi CPAR Online https://pta-kupang.go.id
SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan keluhannya melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Ditulis oleh Super User. Posted in Info Peradilan

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 4319Posted in Info Peradilan

PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat Pengambilan Akta Cerai

  1. Menginformasikan nomor perkara yang dimaksud
  2. Menunjukkan KTP Asli serta menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10.000,-
  4. Jika Menguasakan kepada orang lain untuk mengambilnya, maka di samping foto KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli surat Kuasa bermeterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Untuk mengetahui apakah akta cerai Anda sudah terbit atau belum, silahkan lihat daftar akta cerai yang telah terbit.

 

Aplikasi Pendukung

komdanas simari sikep abs pengaduan lpse direktori jdih 

 emonev bappenas   emonev smart   erekon   simponi   omspan  e sprint

Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account