Prosedur Pengambilan Akta Cerai
PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Syarat Pengambilan Akta Cerai
- Menginformasikan nomor perkara yang dimaksud
- Menunjukkan KTP Asli serta menyerahkan fotokopinya.
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.10.000,-
- Jika Menguasakan kepada orang lain untuk mengambilnya, maka di samping foto KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli surat Kuasa bermeterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Untuk mengetahui apakah akta cerai Anda sudah terbit atau belum, silahkan lihat daftar akta cerai yang telah terbit.