Sidang Di Luar Gedung 25 Maret 2021
Sidang Di Luar Gedung 25 Maret 2021
(Lembata) Pada tanggal 25 Maret 2021 Pengadilan Agama Lewoleba melaksanakan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Buyasuri. Kegiatan ini merupakan sidang di luar gedung kedua yang dilaksanakan oleh PA Lewoleba untuk Tahun Anggaran 2021. Pada sidang kali ini terdapat 22 perkara permohonan isbat nikah yang disidangkan. Majelis Hakim terdiri dari Muhammad Idris, S.Ag., (Ketua Majelis), Akbar Ali, S.H.I (Hakim Anggota), Hafidzul Aetam, S.H.I. (Hakim Anggota), Akmal Adicahya, S.H.I mengabulkan semua permohonan.
Pelaksanaan sidang berjalan tertib dan lancar. Selanjutnya majelis hakim berpesan kepada seluruh pihak serta kelompok masyarakat yang hadir dalam proses persidangan untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama. Selain pencatatan tersebut akan mempermudah akses terhadap layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan KTP -karena membutuhkan akta kelahiran dan akta perkawinan- , pencatatan perkawinan di KUA juga akan memberikan jaminan bahwa perkawinan yang dilangsungkan sah sesuai hukum Islam.
Foto-foto kegiatan: