Sosialisasi E-Court dan SIPP
Sosialisasi E-Court dan SIPP
(Lewoleba) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerimaan perkara E-court pada tingkat pertama dan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama Kupang mengadakan Sosialisasi E-court dan SIPP pada Jumat, 5 Maret 2021. Sosialisasi ini bertujuan agar aparatur dapat memahami mekanisme pengajuan upaya hukum banding secara elektronik dengan baik.
Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang dengan Narasumber dari Badilag MA-RI. Dalam penyampaiannya, Ibu Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H. berharap sosialisasi ini dapat di implementasikan oleh aparatur peradilan di masing-masing satker sehingga dapat terwujud pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.
Foto-foto kegiatan