Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok Pengadilan Agama Lewoleba
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggerakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.
Sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama Lewoleba yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
1. Perkawinan,
2. Waris,
3. Wasiat,
4. Hibah,
5. Wakaf,
6. Zakat,
7. Infaq,
8. Shadaqah, dan
9. Ekonomi Syariah
Fungsi Pengadilan Agama Lewoleba
Di samping tugas pokok dimaksud diatas, Pengadilan Agama Lewoleba mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).