Tahapan Penyelesaian Perkara Tingkat Banding
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register oleh Pengadilan Tinggi Agama.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera Pengadilan Tinggi Agama menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis.
- Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Sumber Rujukan :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa Madura.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009.
- Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.