TULISAN PA LWB4

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA
PELAKSANAAN MoU
SIPP
Sistem Informasi Pelayanan Perkara.
E-COURT
Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik
Pencanangan Zona WBK & WBBM
Pegawai Pengadilan Agama Lewoleba berkomitmen untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19
Pengadilan Agama Lewoleba mengajak seluruh elemen masyarakat agar menggalakkan kebiasaan new normal agar meminimalisir dan mencegah penyebaran Novel Corona Virus (2019 nCoV)
8 Nilai Utama Mahkamah Agung
Nilai Utama Organisasi yang mendasari Kerja Mahkamah Agung dan empat peradilan di bawahnya
11 Aplikasi Unggulan Badilag
Aplikasi Unggulan dari Badilag diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menerima layanan Peradilan dan menunjang Pelaksanaan E-Litigasi
CPAR PTA Nusa Tenggara Timur
Masyarakat dan Warga Peradilan dapat menyampaikan keluhan kepada PTA melalui Aplikasi CPAR Online https://pta-kupang.go.id
SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan keluhannya melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

Prosedur Beracara Perkara Cerai Gugat

Ditulis oleh Super User. Posted in Info Peradilan

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 1471Posted in Info Peradilan

PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA CERAI GUGAT

1.

Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):

 

-

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

-

Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah  Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

-

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2.

Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:

 

-

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

-

Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

-

Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

-

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

3.

Gugatan tersebut memuat:

 

-

Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.

-

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).

-

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4.

Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

5.

Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

6.

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Aplikasi Pendukung

komdanas simari sikep abs pengaduan lpse direktori jdih 

 emonev bappenas   emonev smart   erekon   simponi   omspan  e sprint

Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account