Perkara Prodeo
Alur Layanan Perkara Prodeo di Pengadilan Agama Lewoleba
-
1. Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) datang ke Pengadilan Agama Lewoleba mengajukan permohonan berperkara secara Prodeo (Gratis) bersamaan dengan surat Gugatan/Permohonan, baik secara tertulis atau lisan
2. Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat, atau Surat Keterangan Sosial lainnya seperti:
a. Kartu Keluarga Miskin (KKM)
b. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas)
c. Kartu Keluarga Harapan (PKH)
d. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
3. Permohonan akan diteruskan kepada Penitera dan Sekretaris. Panitera akan mempertimbangkan kelayakan perkara untuk disidangkan. Sementara Sekretaris akan memeriksa ketersediaan Dana.
4. Hasil pertimbangan Panitera dan Sekretaris disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama. Ketua Pengadilan Agama akan menilai pertimbangan Panitera dan Sekretaris sebagai landasan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan prodeo.
5. Jika dikabulkan, maka skretaris akan menerbitkan Surat Keputusan agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Kemudian Penggugat/Pemohon dapat menjalani proses persidangan tanpa membayar biaya perkara.
6. Jika tidak dikabulkan, maka dalam jangka waktu 14 hari Penggugat/Pemohon harus membayar panjar biaya perkara. Bila tidak, maka perkara akan dicoret dari register perkara.