TULISAN PA LWB4

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA LEWOLEBA
PELAKSANAAN MoU
SIPP
Sistem Informasi Pelayanan Perkara.
E-COURT
Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik
Pencanangan Zona WBK & WBBM
Pegawai Pengadilan Agama Lewoleba berkomitmen untuk menciptakan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19
Pengadilan Agama Lewoleba mengajak seluruh elemen masyarakat agar menggalakkan kebiasaan new normal agar meminimalisir dan mencegah penyebaran Novel Corona Virus (2019 nCoV)
8 Nilai Utama Mahkamah Agung
Nilai Utama Organisasi yang mendasari Kerja Mahkamah Agung dan empat peradilan di bawahnya
11 Aplikasi Unggulan Badilag
Aplikasi Unggulan dari Badilag diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menerima layanan Peradilan dan menunjang Pelaksanaan E-Litigasi
CPAR PTA Nusa Tenggara Timur
Masyarakat dan Warga Peradilan dapat menyampaikan keluhan kepada PTA melalui Aplikasi CPAR Online https://pta-kupang.go.id
SIWAS MAHKAMAH AGUNG RI
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan keluhannya melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI

Perkara Prodeo

Ditulis oleh Super User. Posted in Kepaniteraan

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 1836Posted in Kepaniteraan

Alur Layanan Perkara Prodeo di Pengadilan Agama Lewoleba


 

  1. 1.      Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) datang ke Pengadilan Agama Lewoleba mengajukan permohonan berperkara secara Prodeo (Gratis) bersamaan dengan surat Gugatan/Permohonan, baik secara tertulis atau lisan

    2.      Penggugat/Pemohon yang tidak mampu (miskin) harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat, atau Surat Keterangan Sosial lainnya seperti:

    a.   Kartu Keluarga Miskin (KKM)

    b.   Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaskesmas)

    c.    Kartu Keluarga Harapan (PKH)

    d.   Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

     

    3.      Permohonan akan diteruskan kepada Penitera dan Sekretaris. Panitera akan mempertimbangkan kelayakan perkara untuk disidangkan. Sementara Sekretaris akan memeriksa ketersediaan Dana.

    4.      Hasil pertimbangan Panitera dan Sekretaris disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama. Ketua Pengadilan Agama akan menilai pertimbangan Panitera dan Sekretaris sebagai landasan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan prodeo.

    5.      Jika dikabulkan, maka skretaris akan menerbitkan Surat Keputusan agar biaya perkara dibebankan kepada negara. Kemudian Penggugat/Pemohon dapat menjalani proses persidangan tanpa membayar biaya perkara.

    6.      Jika tidak dikabulkan, maka dalam jangka waktu 14 hari Penggugat/Pemohon harus membayar panjar biaya perkara. Bila tidak, maka perkara akan dicoret dari register perkara.

                                  

 

Aplikasi Pendukung

komdanas simari sikep abs pengaduan lpse direktori jdih 

 emonev bappenas   emonev smart   erekon   simponi   omspan  e sprint

Don't have an account yet? Register Now!

Sign in to your account